Sesungguhnya, Islam telah memandang manusia sebagai obyek yang dikenai hukum (taklif), tanpa memperhatikan lagi statusnya sebagai laki-laki dan wanita. Keduanya memiliki kedudukan yang sama di depan taklif syari’at. Dengan kata lain, keduanya sama-sama mukallaf yang wajib menjalankan perintah dari Allah SWT tanpa pengecualian. Jika mereka meninggalkan atau menelantarkan taklif dari Allah, mereka akan dikenai sanksi kelak di akhirat.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya kaum Muslim dan Muslimat, kaum Mukmin dan Mukminat, pria dan wanita yang senantiasa berlaku taat, pria dan wanita yang selalu berlaku benar, pria dan wanita yang biasa berlaku sabar, pria dan wanita yang senantiasa takut (kepada Allah), pria dan wanita yang gemar bersedekah, pria dan wanita yang suka berpuasa, pria dan wanita yang selalu memelihara kemaluan (kehormatan)-nya, serta pria dan wanita yang banyak menyebut asma Allah, telah Allah sediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (Qs. al-Ahzâb: 35)
Ayat ini merupakan bukti yang nyata, bahwa kedudukan wanita dan pria di hadapan taklif hukum adalah sama. Allah telah memerintahkan kaum laki-laki untuk mengerjakan sholat, puasa, zakat, dan sebagainya, seperti halnya kaum wanita. Kaum laki-laki diperintahkan untuk melakukan amar ma’ruf nahi ‘anil mungkar, sebagaimana perempuan.
Setiap laki-laki yang telah baligh memiliki kewajiban untuk menafkahi diri mereka sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Allah SWT berfirman:
“Dan kewajiban ayah adalah memberi makanan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf” (QS. al Baqarah: 233)
Rasulullah saw. bersabda kepada kaum muslimin, “Bersedekahlah!” Lalu seorang pria berkata, “Aku memiliki satu dinar” . Nabi saw. menjawab, “Bersedekalah dengannya untuk (kebutuhan pokok) dirimu!”
Lalu ia berkata lagi, “Aku memiliki satu dinar lagi”. Rasulullah kembali berkata, “Bersedekahlah dengannya untuk Isterimu.”. Pria itu berkata lagi, “Aku masih punya satu dinar lagi”, kembali Rasulullah saw berkata, “Bersedekalah untuk anakmu.” (HR. Ahmad)
Yang dimaksud bersedekah disini adalah memenuhi kewajiban untuk menafkahi siapa saja yang menjadi tanggungan seorang laki-laki. Dari sini Islam telah menetapkan kewajiban mencari nafkah ada di pundak laki-laki.
Laki-laki dan perempuan diciptakan tidaklah sama. Peran mereka dalam kehidupan pun tidak lah sama. Seharusnya mereka tidak saling bersaing, tapi saling melengkapi dan bekerja sama. Dalam Islam, hukum bekerja bagi wanita adalah mubah, bukan sunnah atau wajib. Dan tidak akan berubah hukumnya selama masih ada laki-laki di dunia ini. Namun dalam kemubahannya itu ia akan berubah jika sudah ada akad dengan orang lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. kewajibannya adalah karena akadnya itu sendiri.
Sebagai seorang muslim kita memang harus punya cita-cita yang tinggi. Tapi walaupun demikian, jangan sampai cita-cita yang tinggi itu melupakan kodrat kita sebagai seorang muslimah. Islam membolehkan wanita juga bekerja. Artinya, mubah (boleh) wanita mencari sumber penghasilan di berbagai bidang, kecuali bidang tertentu seperti pemimipin negara atau profesi yang menanggalkan kodrat kewanitaan kita. Misalnya: jadi model, peragawati, pemain sinetron, pemandu sorak, dan lain-lain. Dan meski hukumnya mubah, namun sebagai seorang muslimah kita harus tetap memperhatikan rambu-rambunya.
Karena sebenarnya dalam Islam, seorang muslimah yang belum menikah itu berhak mendapatkan nafkah dari orang tuanya sejak lahir sampai ia menikah. Setelah sudah menikah, maka barulah nafkah wanita beralih menjadi tanggung jawab suaminya.
A. Alasan Perempuan Boleh Bekerja
Islam membolehkan perempuan untuk memiliki harta sendiri. Bahkan perempuan pun boleh berusaha mengembangkan hartanya agar semakin bertambah. Allah Swt berfirman:
“… Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan.” (An Nisa 32).
Seorang perempuan dalam Islam diperbolehkan bekerja dengan alasan-alasan sebagai berikut.
a. Jika ia seorang janda. Seorang janda diperbolehkan bekerja untuk menjaga jati dirinya dan mencegah perbuatan mengemis dan berutang.
b. Membantu suami dan suaminya mengizinkan. Dalam hal ini istri berperan sebagai mitra kerjasama secara ekonomi.
c. Membantu keluarga suami atau istri. Ketika seseorang memerlukan bantuan, maka yang wajib menolongnya adalah keluarga terdekatnya. Perempuan yang bekerja untuk keluarganya adalah merupakan salah satu bentuk ibadah.
Al-Qur’an telah mengisyaratkan seorang perempuan yang keluar untuk kebutuhan individu dan keluarganya dalam kisah dua putri dan lelaki saleh bersama Nabi Musa as. Allah swt berfirman:
“…Dia (Musa) berkata, ‘Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?’ Kedua (perempuan) itu menjawab, ‘Kami tidak dapat memberi minum (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang ayah kami adalah orang tua yang telah lanjut usianya.” (Al-Qasas: 23).
Dalam ayat di atas telah dijelaskan kepada Nabi Musa as, bahwa kedua perempuan tersebut tidak keluar rumah kecuali karena mereka membutuhkan pekerjaan tersebut. Sebab orang tua mereka telah lanjut usia dan tidak mampu memberikan minum ternaknya, sehingga kedua putrinya yang menjalankan pekerjaan tersebut.
Walaupun Islam membolehkan perempuan bekerja, tetapi tidak boleh menghalalkan segala cara dan segala kondisi dalam bekerja. Perempuan juga tidak boleh meninggalkan kewajiban apapun yang dibebankan kepadanya dengan alasan waktunya sudah habis untuk bekerja atau dia sudah capek bekerja sehingga tidak mampu lagi untuk mengerjakan yang lain. Justru perempuan harus lebih memprioritaskan pelaksanaan seluruh kewajibannya daripada bekerja, karena hukum bekerja bagi perempuan adalah mubah. Dengan hukum ini perempuan boleh bekerja dan boleh tidak.
Apabila seorang mukmin/ muslimah mendahulukan perbuatan yang mubah dan mengabaikan perbuatan wajib, berarti ia telah berbuat maksiat (dosa) kepada Allah swt. Oleh karena itu tidak layak bagi seorang muslimah mendahulukan bekerja dengan melalaikan tugas pokoknya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Juga tidak layak baginya mengutamakan bekerja sementara ia melalaikan kewajiban-kewajibannya yang lain, seperti mengenakan jilbab jika keluar rumah, sholat lima waktu dan lain-lain.
B. Pekerjaan yang Dilarang untuk Pekerja Perempuan
Ada beberapa pekerjaan yang dilarang oleh Islam untuk digeluti oleh pekerja perempuan. Pekerjaan-pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut.
a. Jenis pekerjaan yang pada dasarnya haram. Dalam hal ini seperti jenis pekerjaan menjadi pekerja seks komersial (PSK), pelayan kafe/ bar yang mengharuskan tenaga kerja perempuan bergaul dengan yang bukan mahramnya, pekerjaan yang bertujuan untuk penipuan, lintah darat, dan lainnya.
b. Jenis pekerjaan yang halal dilakukan tetapi dituntut untuk melanggar aturan Islam. Misalnya, menjadi sekretaris yang mengharuskannya berpakaian tanpa jilbab. Sekretaris adalah jabatan yang halal, tetapi keharusan berpenampilan tanpa jilbab melanggar syariah Islam.
c. Hal-hal yang sifatnya pribadi sehingga membuat seorang perempuan tidak bisa bekerja. Misalnya tidak boleh bekerja seperti kemampuan menjaga niat, tidak bisa menjaga pergaulan dengan lain jenis, tidak mendapat izin dari suaminya, dan lain sebagainya.
Bagi pekerja perempuan disyaratkan bahwa pekerjaan/ profesi yang dijalankannya sesuai dengan harkat, martabat dan kodrat perempuan, serta tidak bertentangan dengan akhlak Islami. Namun pada dasarnya perempuan tidak dibolehkan bekerja pada malam hari diluar rumahnya, kecuali apabila tuntutan pekerjaannya mengandung nilai manfaat secara sosial dan bersifat darurat, seperti dokter, perawat, bidan dan sebagainya, terjamin keamanannya baik secara fisik ataupun mental, tidak merusak aqidah maupun akhlak serta tidak mengundang adanya fitnah.
Akan tetapi bila suatu hukum ditetapkan khusus untuk jenis manusia tertentu (laki-laki saja atau perempuan saja), maka akan terjadi pembebanan hukum yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Misalnya kewajiban mencari nafkah (bekerja) hanya dibebankan kepada laki-laki, karena hal ini berkaitan dengan fungsinya sebagai kepala rumah tangga. Islam telah menetapkan bahwa kepala rumah tangga adalah tugas pokok dan tanggung jawab laki-laki.
Dengan demikian perempuan tidak terbebani tugas (kewajiban) mencari nafkah, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk keluarganya. Perempuan justru berhak mendapatkan nafkah dari suaminya (bila perempuan tersebut telah menikah) atau dari walinya (bila belum menikah). Bahkan sekalipun sudah tidak ada lagi orang yang bertanggung jawab terhadap nafkahnya, Islam telah memberikan jalan lain untuk menjamin kesejahteraannya, yakni dengan membebankan tanggung jawab nafkah perempuan tersebut kepada Daulah (Baitul Maal). Bukan dengan jalan mewajibkan perempuan bekerja.
Ada beberapa pekerjaan yang sama-sama layak dikerjakan oleh perempuan dan laki-laki, ada juga beberapa pekerjaan yang khusus dikerjakan oleh masing-masing secara sendiri-sendiri. Pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan kerja otot selamanya akan menjadi bagian dari tugas laki-laki. Dengan demikian, seorang perempuan tidak layak baginya melakukan pekerjaan–pekerjaan yang membutuhkan kerja otot, seperti melakukan penggalian, pengeboran, pembangunan, industri besi, kayu, dan sejenisnya yang menuntut jerih payah luar biasa dan memberatkan perempuan. Pembagian kerja antara perempuan dan laki-laki dalam Islam bukanlah bermaksud untuk mendiskriminasikan salah satu pihak. Tapi lebih pada kepantasan akan pekerjaan yang akan dikerjakan. Hal itu adalah pembagian yang wajar dan realistis dari sebuah pekerjaan yang menggerakkan kehidupan dan masyarakat, sehingga peradaban manusia bisa berjalan secara normal.
Islam juga mempertimbangkan fitrah penciptaan antara laki-laki dan perempuan dalam membagi tugas dan jatahnya masing-masing. Dan fitrah itulah yang menjadikan laki-laki sebagai lelaki sejati, dan yang menjadikan perempuan sebagai perempuan sejati. Ia juga telah menitipkan karakter yang berbeda kepada masing-masing jenis agar dimandatkan kepada masing-masing jenis tugas-tugas tertentu, bukan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan jenis tertentu, melainkan untuk kepentingan kehidupan manusia yang berdiri tegak, teratur, dapat terpenuhi kebutuhan-kebutuhan dasarnya, dan dapat diwujudkan cita-citanya.
C. Syarat-syarat untuk Perempuan Bekerja
Islam menjadikan seorang perempuan bekerja ke luar rumah bukan atas dasar sebuah slogan palsu atau persaingan semu antara perempuan dan laki-laki. Seorang perempuan menjalankan perannya sebagai muslimah karir sangat erat kaitannya dengan kebutuhan individu untuk bekerja menafkahi dirinya sendiri jika tidak ada seorang yang menjalankan urusannya dan membiayai hidupnya, atau menghasilkan harta kekayaan untuk diinfakkan ke lembaga-lembaga sosial. Erat kaitannya pula dengan kebutuhan rumah tangga untuk membantu suami memperbaiki kondisi ekonomi keluarga, atau menafkahi anak-anaknya jika tidak ada yang membiayai hidup mereka.
Perempuan adalah perhiasan dunia yang dilindungi oleh norma dan akhlak, dimuliakan oleh aturan yang sesungguhnya baik untuk dirinya, baik untuk agamanya, dan baik untuk masyarakat di sekitarnya. Demikian halnya dengan kebolehannya bekerja, dalam tataran operasional ada beberapa syarat-syarat untuk bekerja.
a. Pekerjaan yang dipilih adalah yang sesuai dengan syariat. Dalam hal ini, perempuan harus pintar memilah pekerjaan, jangan terjebak oleh pekerjaan yang akan menjerumuskannya pada hal yang haram, seperti penyuapan, pengadaan barang-barang yang haram seperti miras, pornografi, judi, atau pekerjaan yang akan menuntutnya untuk melanggar aturan-aturan Islam.
b. Tetap teguh dengan identitasnya sebagai muslimah dengan cara tetap memenuhi adab muslimah dalam hal bergaul, berpakaian, berbicara, dan bertingkah laku.
c. Jika sudah menikah harus mendapatkan izin dari suami. Segenting apapun urusan istri, tanpa izin suami tidak boleh dilaksanakan apalagi harus ke luar rumah.
d. Tidak mengabaikan tugas utama sebagai istri dan ibu. Anak-anak selalu membutuhkan ibunya.
Seorang pekerja perempuanharus meminta izin wali jika hendak bekerja, baik wali itu suaminya (jika sudah menikah), atau ayah dan saudara laki-lakinya jika belum menikah. Sebab seorang wali adalah pemimpin, dan penanggung jawab seorang perempuan di hadapan Allah swt. Nabi Muhammad saw bersabda:
“Tidak boleh keluar dari rumah, kecuali dengan izin suami.” (HR. Al-Baihaqi). “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka….” (An-Nisa’: 34).
Jadi, kepemimpinan seorang laki-laki atas seorang perempuan bukanlah didasarkan atas kelebihan yang ada pada dirinya, melainkan sebab kepemimpinan tersebut didasarkan atas pembagian peran dalam rumah tangga dengan system yang mampu menciptakan stabilitas dan keharmonisan rumah tangga, menyebarkan semangat saling menerima di antara masing-masing pihak.
D. Bekerja untuk umat
Islam menjaga perempuan dari upaya eksploitasi, baik tenaga maupun tubuhnya. Memang Islam tidak mengekang perempuan. Perempuan bebas berkiprah di ranah publik. Karena itu, Islam tetap mendorong kemajuan kaum perempuan tanpa mengekspolitasi sisi-sisi keperempuanannya. Mereka, misalnya, wajib menuntut ilmu sama halnya dengan kaum laki-laki. Mereka juga boleh pula mengaplikasikan ilmunya di berbagai lapangan kehidupan selama tidak membahayakan harkat dan martabatnya sebagai perempuan. Mereka bebas berkiprah di bidang apa saja yang mereka suka selama menjaga diri dan kehormatannya. Islam tidak melarang sama sekali. Hanya saja, peran utama sebagai perempuan yang kelak menjadi ibu dan pendidik anak-anak tetaplah yang paling utama.
Tapi kita harus selalu ingat, bekerja bagi wanita itu MUBAH, oleh karenanya ke-mubah-an itu jangan sampai mengalahkan kewajiban yang di miliki, seperti menuntut ilmu, khususnya ilmu Islam (mengaji). Jangan sampai karena alasan bekerja, beralasan tak memiliki waktu untuk menuntut ilmu islam dan berdakwah. Menuntut ilmu wajib atas tiap muslim (baik muslimin maupun muslimah). (HR.Ibnu Majah)
Oleh karena itu bagi wanita untuk lebih berhati-hati dalam memilih pekerjaan dan berpikir serta mempertimbangkannya dengan sangat mendalam ketika akan terjun ke dunia kerja. Jikapun harus bekerja, ada beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan :
a. Pilihlah pekerjaan yang tidak banyak menyita waktu, apalagi sampai menghabiskan waktu seharian dan ikut lembur sampai malam.
b. Buat akad diawal bahwa kalau berbenturan dengan peran utama sebagai anak, isteri atau ibu (misalnya anak sakit, suami sakit, atau berbenturan dengan urusan domestik rumah tangga yang penting ataupun agenda dakwah) maka urusan kerja harus ditinggalkan.
c. Aturlah waktu agar peran-peran utama dalam kehidupan (sebagai anak, istri, ibu, pengemban dakwah) dapat dilakukan sesuai dengan kewajibannya.
d. Pilihlah pekerjaan yang dapat mengoptimalkan peran utama sebagai wanita, sebagai ibu dan pengatur rumah tangga serta sebagai pengemban dakwah. Beberapa pekerjaan yang cocok buat muslimah adalah menjadi penulis lepas, konsultan atau apapun pekerjaan yang bisa dilakukannya dari rumah sehingga ia tetap bisa memperhatikan keluarganya.
Sudah saatnya kita melihat perempuan dari sudut pandang berbeda. Ada sekelumit frase sejarah mengenai keberadaan perempuan yang dimuliakan oleh Islam. Sebuah gambaran nyata para perempuan di bawah Naungan Khilafah Islamiyah yang sarat dengan nilai-nilai Illahiyah. Ada nama-nama besar yang tercatat sebagai perempuan yang dimuliakan karena ketaatan mereka kepada Allah dan Rasulnya, semisal Khadijah binti Khuwalid, Fatimah Az-Zahra, Asma binti Abu Bakar, Aisyah binti Abu Bakar, Sumayyah, dan lain-lain. Yang semenjak bersentuhan dengan Islam, keseharian mereka hanya dipersembahkan demi kemuliaan Islam. Inilah pilar-pilar kebangkitan muslimah yang hakiki. Karena diatas pilar-pilar inilah, perempuan muslimah generasi sesudahnya membangun kekuatan. Dimana target perjuangan mereka tentu bukan lagi sekedar menegakkan kehidupan Islam, melainkan berupaya mempertahankan eksistensinya agar kemuliaan Islam tetap terjaga.
Dimasa Khulafaur Rasyidin, dan para khalifah sesudahnya, peran muslimah dalam kancah kehidupan demikian besar. Baik dalam aktivitas amar ma’ruf nahi munkar muhasabah lil hukam, bahkan aktifitas jihad dan futuhat. Uniknya, pada saat yang sama, merekapun bahkan berhasil mencetak generasi terbaik -generasi para mujahid dan mujtahid- yang mampu membangun peradaban Islam yang tinggi, yang mengalahkan peradaban-peradaban lainnya di dunia dalam rentang waktu yang sangat panjang. Kiprah nyata para perempuan yang dimuliakan oleh Islam, justru berhasil berada diposisi terbaik jika dibandingkan dengan perempuan-perempuan aristokrat dan modernis ala barat sepanjang sejarah.
“Sesungguhnya seorang perempuan telah datang kepada Rasulullah, lalu ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, saya ini utusan dari kaum perempuan untuk menemuimu. Jihad ini diwajibkan Allah kepada kaum laki-laki. Jika mereka menang, mereka mendapat pahala, dan jika mereka terbunuh, mereka masing tetap hidup di sisi Tuhan mereka, dan mendapatkan rejeki. Sedangkan kami kaum perempuan hanya membantu mereka. Lantas, apa bagian kami dalam hal ini.’ Rasulullah Saw menjawab, ‘Sampaikanlah kepada perempuan-perempuan yang kamu temui, bahwa taat kepada suami dan mengakui hak-haknya adalah sama dengan itu (jihad di jalan Allah)’.” (Lihat Sayyid Sabbiq, Fiqh Sunnah).
Walhasil, baik pria maupun wanita harus bahu-membahu dan tolong menolong dalam menegakkan kalimat Allah SWT. Inilah “karier “sejati yang harus kita ambil.
Subhanallah walhamdulillah wa laa Ilaha illallahuAllahu Akbar...sungguh sy ingin mengabdikan diri sy utk Islam...apa yg hrs sy lakukan..anak sy mondok hingga sy tdk bisa mengurusnya..suami sy sdh meninggal..sy tinggal s org diri..tll malu utk meminta nafkah kpd wali...tapi tll takut untuk bekerja/takut tdk bisa mjaga diri...😍😥😥
BalasHapusApakah Anda seorang pebisnis atau wanita? Apakah Anda perlu dana untuk memulai bisnis Anda sendiri? Apakah Anda membutuhkan pinjaman untuk melunasi utang atau membayar tagihan Anda atau memulai bisnis yang baik, Membeli rumah atau mobil? "Kredit Investasi" penawaran? Kami menyediakan pinjaman konsolidasi utang, pinjaman bisnis, pinjaman refinancing rumah, kredit mobil, pinjaman pribadi, dan pinjaman perusahaan dengan bunga 2% per tahun. Apakah Anda dalam kekacauan finansial atau anda telah ditolak oleh bank dan ditipu? Kami menawarkan jenis berikut pinjaman dan banyak lagi; € 2.000,00 Minimum hingga maksimal € 900.000 Term Pembayaran
BalasHapus(1-30 tahun) untuk pembayaran, dengan Kelas Dunia fasilitas standar dan memastikan bahwa dana yang masuk ke rekening bank Anda dalam 48 jam ke depan, kami menawarkan berikut. pinjaman kami baik diasuransikan untuk keamanan maksimum adalah prioritas kami. jika berminat, silakan Balas kepada kami melalui email di aaminahrahmanloancompany@gmail.com
PINJAMAN THERESA
BalasHapusKami saat ini menyediakan pinjaman untuk taruhan Asia Tengah, Amerika, dunia liar
negara, dll. @ 2% Suku Bunga tanpa PENGENDALIAN KREDIT dari USD5000, hingga miliaran dolar selama 12-144 Bulan.
Remunerasi Pinjaman kami dimulai dalam 3 bulan setelah penerima menerima pinjaman pada hari persetujuan dan kami menawarkan variasi
pinjaman, termasuk:
* Konsolidasi hutang
* Pinjaman Bisnis
* Pinjaman pribadi
* Kredit Pemilikan Rumah
* Kredit Pembiayaan Mobil
✔. Daftar hitam bisa berlaku
✔. TANPA CHECK KREDIT
✔. Tinjauan hutang atau perintah pengadilan mungkin berlaku
✔.ETC dapat diterapkan.
Pinjaman Tunai Theresa Perusahaan ini adalah a
film pinjaman terdaftar dan resmi dan kami menawarkan pinjaman kepada semua warga yang masuk daftar hitam, TANPA PERIKSA KREDIT.
Ajukan sekarang dengan nomor ponsel Anda, nomor ID, nama lengkap, jumlah pinjaman dan periode pinjaman ke Email
: Theresaloancompany@gmail.com nomor kantor ++ 12817208403
Untuk kejelasan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami atau WhatsApp (+12817208403).
Salam Hormat,
Ada
Pengiklan Pinjaman (Pr),
Pinjaman theresa 📩