Powered By Blogger

Senin, 28 November 2011

Koperasi Kapitalis, Sosialis, dan Pancasila

Koperasi Kapitalis
Kapitalisme tidak memiliki suatu definisi universal yang bisa diterima secara luas, namun secara umum merujuk pada satu atau beberapa hal berikut:

 Sebuah sistem yang mulai terinstitusi di Eropa pada masa abad ke-16 hingga abad ke-19 – yaitu di masa perkembangan perbankan komersial Eropa, di mana sekelompok individu maupun kelompok dapat bertindak sebagai suatu badan tertentu yang dapat memiliki maupun melakukan perdagangan benda milik pribadi, terutama barang modal seperti tanah dan tenaga manusia, pada sebuah pasar bebas di mana harga ditentukan oleh permintaan dan penawaran, demi menghasilkan keuntungan di mana statusnya dilindungi oleh negara melalui hak pemilikan serta tunduk kepada hukum negara atau kepada pihak yang sudah terikat kontrak yang telah disusun secara jelas kewajibannya baik eksplisit maupun implisit serta tidak semata-mata tergantung pada kewajiban dan perlindungan yang diberikan oleh kepenguasaan feodal.

Teori yang saling bersaing yang berkembang pada abad ke-19 dalam konteks Revolusi Industri, dan abad ke-20 dalam konteks Perang Dingin, yang berkeinginan untuk membenarkan kepemilikan modal, untuk menjelaskan pengoperasianpasar semacam itu, dan untuk membimbing penggunaan atau penghapusan peraturan pemerintah mengenai hak milik dan pasaran. Pengertian Lain dari Kapitalisme
Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang mengatur proses produksi dan pendistribusian barang dan jasa.

Ciri-ciri Kapitalisme:
1.Sebagian besar sarana produksi dan distribusi dimiliki oleh individu.
2.Barang dan jasa diperdagangkan di pasar bebas (free market) yang bersifat kompetitif.
3.modal kapitalis (baik uang maupun kekayaan lain) diinvestasikan ke dalam berbagai usaha untuk menghasilkan laba (profit) .
Istilah kapitalisme berarti kekuasaan ada di tangan kapital, sistem ekonomi bebas tanpa batas yang didasarkan pada keuntungan, di mana masyarakat bersaing dalam batasan-batasan ini. Terdapat tiga unsur penting dalam kapitalisme: pengutamaan kepentingan pribadi (individualisme), persaingan (kompetisi) dan pengerukan kuntungan. Individualisme penting dalam kapitalisme, sebab manusia melihat diri mereka sendiri bukanlah sebagai bagian dari masyarakat, akan tetapi sebagai “individu-individu” yang sendirian dan harus berjuang sendirian untuk memenuhi kebutuhan dirinya sendiri. “Masyarakat kapitalis” adalah arena di mana para individu berkompetisi satu sama lain dalam kondisi yang sangat sengit dan kasar. Ini adalah arena pertarungan sebagaimana yang dijelaskan Darwin, di mana yang kuat akan tetap hidup, sedangkan yang lemah dan tak berdaya akan terinjak dan termusnahkan, dan tempat di mana kompetisi yang sengat mendominasi.

Dalam konteks yang hampir sama muncul paham Neoliberalisme yang juga dikenal sebagai paham ekonomi neoliberal mengacu pada filosofi ekonomi-politik yang mengurangi atau menolak campur tangan pemerintah dalam ekonomi domestik. Paham ini memfokuskan pada metodepasar bebas, pembatasan yang sedikit terhadap perilaku bisnis dan hak-hak milik pribadi.

Dalam kebijakan luar negeri, neoliberalisme erat kaitannya dengan pembukaan pasar luar negeri melalui cara-cara politis, menggunakan tekanan ekonomi, diplomasi, dan/atau intervensi militer. Pembukaan pasar merujuk pada perdagangan bebas.
Neoliberalisme secara umum berkaitan dengan tekanan politik multilateral, melalui berbagai kartel pengelolaan perdagangan seperti WTO dan Bank Dunia. Ini mengakibatkan berkurangnya wewenang pemerintahan sampai titik minimum. Neoliberalisme melalui ekonomi pasar bebas berhasil menekan intervensi pemerintah (seperti paham Keynesianisme), dan melangkah sukses dalam pertumbuhan ekonomi keseluruhan. Untuk meningkatkan efisiensi korporasi, neoliberalisme berusaha keras untuk menolak atau mengurangi kebijakan hak-hak buruh seperti upah minimum, dan hak-hak daya tawar kolektif lainnya.

Neoliberalisme bertolakbelakang dengan sosialisme, proteksionisme, dan environmentalisme. Secara domestik, ini tidak langsung berlawanan secara prinsip dengan poteksionisme, tetapi terkadang menggunakan ini sebagai alat tawar untuk membujuk negara lain untuk membuka pasarnya. Neoliberalisme sering menjadi rintangan bagi perdagangan adil dan gerakanlainnya yang mendukung hak-hak buruh dan keadilan sosial yang seharusnya menjadi prioritas terbesar dalam hubungan internasional dan ekonomi.

Koperasi Sosialis
Tampilan terpenting koperasi-koperasi sosialis adalah bahwa mereka diciptakan oleh ideolog-ideolog sosialis non-Marxis dan oleh gerakan-gerakan politik non-komunis. Mereka bukan hasil inisiatif pemerintah, seperti dilakukan kolektif-kolektif komu¬nis, meskipun mereka mungkin didukung oleh negara, dan mereka tidak mendorong satu perang revolusioner tetapi lebih-kurang kedamaian di dalam satu sistem kapitalis. Acuan utamanya adalah Kibbutz dari Israel, pengalaman desa Ujamaa di Tanzania, dan koperasi-koperasi Mondragon di Spanyol.

Koperasi-koperasi sosialis ini masih ditandai perbedaan dari koperasi-koperasi model Rochdale. Pertama, mereka mengoposisi pemilikan pribadi dan praktek-praktek kapitalistik di dalam operasi-operasi mereka. Mereka melayani multifungsional. Melnyk menggambarkan ini sebagai “komunitas-komunitas koperasi betul-betul beroperasi pada prinsip-prinsip sosialis dalam satu ling¬kungan non-sosialis.”
Secara ideologis dia menempatkan mereka antara kolektif-kolektif komunis dan koperasi-koperasi demokratik liberal.

Keberhasilan koperasi-koperasi Kibbutz dan koperasi-koperasi buruh Mondragon dijelaskan dalam arti keberadaan mereka sebagai bagian integral masyarakatnya, diterima sebagai pelopor untuk nasionalisme ketimbang sosialisme, sementara menjadi suatu minoritas yang tidak mengancam sistem kapitalis tetapi cukup besar untuk menjangkau imajinasi dan diterima komunitas pendu-kungnya. Pandangannya adalah bahwa mereka mengembangkan satu keseimbangan keberhasilan antara prinsip-prinsip beroperasi sosialis internal (di dalam) dan realitas kapitalis eksternal (di luar) di mana mereka harus bersaing. Kontradiksi dari koperasi-koperasi sosialis ini adalah bahwa sementara mereka menciptakan model-model atraktif mereka tidak dapat lebih terintegrasi dari sebuah minoritas di dalam bangsa. Dalam kata-kata Melnyk mereka “menunjukkan dirinya sendiri menjadi sebuah individual ketimbang satu jawaban publik terhadap kapitalisme.

Koperasi Pancasila

Sistem Ekonomi Pancasila adalah “aturan main” kehidupan ekonomi atau hubungan-hubungan ekonomi antar pelaku-pelaku ekonomi yang didasarkan pada etika atau moral Pancasila dengan tujuan akhir mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Etika Pancasila adalah  landasan moral dan kemanusiaan yang dijiwai semangat nasionalisme (kebangsaan) dan kerakyatan, yang kesemuanya bermuara pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Intisari Pancasila (Eka Sila) menurut Bung Karno adalah gotong-royong atau kekeluargaan, sedangkan dari segi politik Trisila yang diperas dari Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa (monotheisme), sosio-nasionalisme, dan sosio-demokrasi.

Praktek-praktek liberalisasi perdagangan dan investasi di Indonesia sejak  serangan globalisasi dari negara-negara industri terhadap  negara-negara berkembang, sebenarnya dapat ditangkal dengan penerapan sistem ekonomi Pancasila. Namun sejauh ini gagal karena politik ekonomi diarahkan pada akselerasi pembangunan yang lebih mementingkan pertumbuhan ekonomi tinggi ketimbang pemerataan hasil-hasilnya. Sistem  ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi pasar yang terkelola dan kendali pengelolaannya adalah nilai-nilai Pancasila. Dengan perkataan lain ekonomi Pancasila tentulah harus dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila.

Atas dasar itu maka Koperasi Pancasila tidak semata-mata bersifat materialistis, karena berlandaskan pada keimanan dan ketakwaan yang timbul dari pengakuan kita pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Keimanan dan ketakwaan menjadi landasan spiritual, moral dan etika bagi penyelenggaraan ekonomi dan pembangunan. Dengan demikian sistem koperasi Pancasila dikendalikan oleh kaidah-kaidah  moral dan etika, sehingga pembangunan nasional kita adalah pembangunan yang berakhlak.

Koperasi yang berlandaskan Pancasila berakar di bumi Indonesia. Meskipun ekonomi dunia sudah menyatu, pasar sudah  menjadi global, namun ekonomi Indonesia tetap diabadikan bagi kesejahteraan dan kemajuan bangsa Indonesi.


Sumber:

http://www.google.co.id/




Selasa, 22 November 2011

Tenaga Kerja dalam pandangan Islam

A.        Pengertian tenaga kerja

Tenaga kerja adalah segala usaha dan ikhtiar yang dilakukan oleh anggota badan atau pikiran untuk mendapat imbalan yang pantas.

Tenaga kerja sebagai faktor produksi mempunyai arti yang besar. Karena semua kekayaan alam tidak berguna bila tidak dieksploitasi oleh manusia dan diolah oleh buruh. Alam telah memberikan kekayaan yang tidak terhitung, tetapi tanpa usaha manusia semua akan tersimpan. Banyak Negara di Asia Timur, Timur Tengah, Afrika dan Amerika Selatan yang kaya akan sumber alam tapi karena mereka belum mampu menggalinya maka mereka tetap miskin dan terbelakang, oleh karena itu disamping adanya sumber alam juga harus ada rakyat yang bekerja sungguh-sungguh, tekun dan bijaksana agar mampu mengambil sumber alam untuk kepentingannya.

Al Qur’an telah memberi penekanan yang lebih terhadap tenaga manusia. Ini dapat dilihat dari petikan surat An Najm:

“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang diusahakannya.(An Najm: 39)

Semakin bersungguh-sungguh dia bekerja semakin banyak harta yang diperolehnya

“Untuk lelaki ada bagian dari usaha yang dikerjakannya dan untuk wanita ada bagian pula dari usaha yang dikerjakannya. (An Nisa’:32)

Siapa yang bekerja keras akan mendapat ganjaranmasing-masing yang sewajarnya. Prinsip tersebut belaku bagi individu dan juga Negara. Al Qur’an menunjukkan prinsip asas tersebutdalam surat Al Anfaal:

“Demikian itu karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan mengubah suatu nikmat yang telah dianugerahkan terhadap suatu kaum hingga kaumitu merubah apa yng ada pada mereka sendiri dan sesungguhnyaAllah Maha Mendengar LagiM aha Mengetahui”. Al Anfaal:53)

Tidak ada kehidupan yang penuh dengan “kebahagiaan dan karunia” tanpa kerja keras. Manusia hendaknya  bersungguh-sungguh untuk mencapai kehidupan yang gembira dan bahagia:

“Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan” (Al Insyirah:6)

Ayat tersebut menyatakan sutu hukum alam yang meyakini suatu kesukaran itu disusul dengan kebahagiaan dan kemudahan.

B.        Manusia diciptakan untuk bekerja

Al Qur’an memberi penekanan utama terhadap pekerjaan dan menerangkan dengan jelas bahwa manusia diciptakan di bumi ini untuk bekerja keras untuk mencari penghidupan masing-masing:

“Sesungguhnya Kami menciptakan manusia padahal dia dalam kesusahan. (Al Balad:4)

Kabad berarti kesusahan, kesukaran, perjuangan dan kesulitan akibat bekerja keras. Ini merupakan suatu cobaan bagi manusia yakni dia telah diatkdirkan berada dalam kedudukan tertinggi tetapi kemajuan tersebut dapat dicapai melalui ketekunan dan bekerja keras. Oleh karena manusia diwajibkan berjuang gdan bersusah payah untuk mencapai kejayaan di dunia ini, dia dijadikan kuat dari segi fisik untuk menanggulangi kesulitan hidup:

“Kami telah menciptakan mereka dan menguatkan persendian mereka, apabila Kami menghendaki Kami sungguhg-sungguh mengganti mereka dengan orang-orang yang serupa dengan mereka. (Al Insan:28)

Manusia diberi kekuatan dan ketabahan untuk menahan semua kesulitan akibat bekerja keras dalam perjuangan untuk mencapai kemenangan dan kejayaan.

Hadits Rasullulah s.a.w juga menekankan kepentingan buruh menurut keadaan yang berbeda dan senantiasa memuji usaha-usaha golongan buruh menurut keadaan yang berbeda dan senantiasa memuji usaha-usaha golongan buruh dan pekerja yang ahli dalam pekerjaan mereka.

Rasulullah s.a.w mengingatkan:

“Allah mengasihi mereka yang berusaha dan bekerja untuk kehidupan mereka”. (HR. Ibnu Majah)

Pada hakekatnya, seorang yang bekerja untuk hidupnya senantiasa menharapkan keridhaan Allah dalam pekerjaanya sebagai contoh ibu Nabi Musa yang menerima upah karena menyusukan anaknya sendiri. Walaupun orang tersebur bekerja untuk diri dan keluarganya tapi disebabkan di bekerja dengan bekerja dengan jujur untuk mendapatkan rahmat Allah.

Hampir semua Rasul terpaksa bekerja untuk kehidupan mereka, sedangkan Rasullulah s.a.w sendiri bekerja keras seperti orang lain juga. Beliau mengembala kambing dan menasihati orang lain supaya menjalankan pekerjaan tersebut untuk mendapatkan penghidupan mereka dan ini merupakan suatu bukti yang jelas tentang kepentingan buruh dalam Islam:

“Tidak ada seorangpun yang dapat mencapai kehidupan yang lebih baik melainkan seseorang tersebut berusaha berusaha dengan tangannya sendiri (bekerja) dan nabi Daud memakan hasil dari usaha tangannya sendiri”.(HR. Bukhari)[1]

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah s.a.w bersabda: “Jika seseorang dari kamu mengambil seutas tali dan membawa pulang seikat kayu bakar diatas pundaknya dan menjualnya itu lebih baik baginya dari pada meminta-minta kepada orang lain”.

 Rasulullah s.a.w senantiasa menyuruh umatnya bekerja dan tidak menyukai manusia yang bergantung kepada kelebihan saja. Diceritakan pernah terjadi seorang Anshar meminta kepada Rasulullah s.a.w sedikit bantuan amal. Beliau bertanya kepadanya apa dia mempunyai harta benda. Dia mengatakan bahwa dia hanya mempunyai sehelai selimut untuk menutupi badannya dan cawat untuk minum. Rasulullah meminta dibawakan barang tersebut. Setelah dibawakan barang tersebut, beliau mengambilnya dan melelang kepada orang ramai. Orang lain menawar dua dirham dan membeli barang tadi. Rasulullah s. a. w menyerahkan dua dirham tadi kepada orang tersebut dan menasihatinya supaya membeli sebilah kapak dengan harga satu dirham dan juga berkata, “pergi ke hutan dan potonglah kayu dan jangan menemuiku dalam 15 hari”. Setelah 2 minggu, kembali beliau bertanya tentang keadaannya. Dia memberi tahu bahwa dia memperoleh 12 dirham disepanjang waktu tersebutdan telah membeli beberapa helai pakaian. Rasulullah s.a.w mengingatkan, “ini lebih baik dari meminta-minta dan mendapat keaiban dihari kiamat kelak”.

Hadits tersebut menunjukkan bahwa masa Rasulullah s. a. w dan para sahabat beliau amat menyadari kepentingan tenaga buruh dan bagaimana mereka amat mencintai pencarian penghidupan dengan bekerja keras.

  1. Bekerja mencukupi kebutuhan sendiri

Seorang  muslim secara syar’i sangat dituntut untuk bekerja karena banyak alas an dan sebab. Ia wajib bekerja untuk memenuhi kebutuhan dirinya sendiri. Seorang muslim wajib memiliki kekuatan, merasa cukup dengan yang halal, menjaga dirinya dari kehinaan meminta-minta, menjaga air mukanya agar tetap jernih, dan membersihkan tangannya agar tidak menjadi tangan yang dibawah.

Dalam sebuah hadits:

“Sungguh seseorang yang berangkat ke gunung, membawa tambangnya, lalu memikul seonggok kayu baker di atas punggungnya lalu, lalu di jualnya yang dengannya Allah menjaga wajahnya, adalah jauh lebih baik baginya daripada meminta-minta pada orang lain, mereka memberi atau menolaknya” Bekerja untuk kepentingan keluarga

Dari ka’ab bin ’Ajrah, ia berkata, “Rasulullah s.a.w melaknati seseorang lelaki, lalu beliau melihat kulit tangannya keras dan aktifitasnya. Para sahabat berkata, “Wahai Rasul, jika hal ini digunakan di Sabilillah?” Bersabda Rasul: “Jika ia keluar bekerja untuk anaknya yang masih kecil, maka termasuk Sabilillah. Jika ia keluar untuk bekerja untuk kepentingan kedua orang tuanya yang sudah renta, maka termasuk Sabilillah. Jika ia keluar karena riya dan sombong, maka termasuk jalan syaithan.

  1. Bekerja untuk masyarakat

Jika seseorang tidak membutuhkan bekerja untuk dirinya maupun keluarganya karena tingkat kesejahteraan hidupnya yang baik, maka hendaknya ia mau bekerja untuk kepentingan masyarakat dimana ia hidup(“…..Saling tolong menolonglah kamu sekalian atas dasar kebaikan dan takwa…..” Al Maidah:2).

Seseorang melewati Abu Darda, seorang sahabat yang dikenal sangaat zuhud, yang sedang menanam sebatang pohon, padahal ia sudah tua renta. Orang tadi bertanya kepada Abu Darda: “Apakah anda menanam pohon ini padahal Anda orang yang sudah tua renta, dan pohon ini tidak akan berbuah, kecuali setelah sekian tahun?” Abu Darda menjawab, “Aku pasti akan mendapatkan pahalanya, meskipun orang lain yang memakannya”.

  1. Bekerja untuk memakmurkan bumi

Bekerja juga dituntut ajaran Islam untuk memakmurkan bumi. Bahkan ia merupakan salah satu tujuan utama syari’ah Islam yang ditegakkan al-Qur’an, dan diserukan oleh para ulama agama ini.

Diantara mereka adalah Imam Raghib Al Ashafani yang menerangkan bahwa Allah menciptakan manusia karena tiga alasan.

    • Memakmurkan bumi: “…Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah dan menjadikan kamu pemakmurnya…”.(Huud: 61)
    • Ibadah kepada Nya: “Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, kecuali agar supaya mereka menyembahKu”.(Adz Zariyat: 56)
    • Menjadi khalifahNya: “….dan Allah menjadikan khalifah kepada kamu sekalian, maka Allah akan melihat perbuatan kamu sekalian”.(Al A’raaf: 129)

e.   Bekerja untuk pekerjaan itu sendiri

      Suatu hal yang sangat mengagumkan dalam Islam adalah adanya perintah bekerja kepada setiap muslim, sekalipun dia sendiri, keluarganya atau masyarakatnya tidak bias menikmati hasilnya bahkan MahlukNya. Nabi s.a.w bersabda:

“Jika hari kiamat datang dan pada tangan seseorang diantara kamu terdapat sebuah bibit tanaman, jika ia mampu menanamnya sebelum datangnya kiamat itu, maka hendaklah ia menanamnya”.

Kera adalah sebuah symbol dari konstribusi seorang muslim yang tidak kenal berhenti. Muslim harus selalu produktif dan memberikan sesuatu dalam hidup ini hingga akhir hayatnya. Tidak satu pun agama, mazhab dan system lain yang memuliakan amal usaha lebih besar seperti agama Islam ini.

C.        Tenaga Kerja Kasar

Al Qur’an tidak berhenti membahas pekerjaan sebagai  tenaga kerja kasar /buruh kasar dalam kisah kisah Rasul.

Nabi daud dianggap sebagai “tukang yang mahir”, dalam Al Qur’an telah diajarkan cara-cara membuat baju besi adan alat perang melalui firman Allah sebagai berikut:

“Dan kami telah melunakkan besi untuknya, buatlah baju besi yang besar-besar dan ukurlah anyamannya dan kerjakanlah amalan yang saleh”.(As Saba’: 10-11)

Besi dikenakan untuk Nabi Daud menunjukkan kegunaan besi yang luas oleh manusia dsalam perang dan tujuan lain pada masa tersebut dan begitu pula dengan kegunaan baju besi.

Nabi Nuh diperintahkan supaya membuat bahtera dalam surat Huud:

“Dan buatlah bahtera itu dengan pengawasan dan petunjuk wahyu Kami, dan janganlah kamu bicarakan dengan Aku tentang orang-orang yang zalim itu: sesumgguhnya mereka itu akan ditenggelamkan. Lalu Nuh membuat perahu”.(Huud :37-38)

D.        Tenaga Kerja Terdidik

Terdapat juga keterangan tentang tenaga ahli dalam kitab suci Al Qur’an. Sebagai contoh adalah kisah Nabi Yusuf dengan raja mesir:

“Dan raja berkata:”Bawalah yusuf kepadaku, agar aku memilih dia sebagai orang yang rapat kepadaku”. Maka tatkala raja telah bercakap-cakap dengan dia, dia berkata : “Sesungguhnya kamu mulai hari ini menjadi seseorany yang berkedudukan tinggi lagi dipercaya pada sisi kami”. Berkata Yusuf: “Jadikanlah aku bendaharawan Negara. Sesungguhnya aku adalah orang yang paling pandai menjaga lagi berpengetahuan”. Dan demikianlah kami memberikan kedudukan kepada yusuf di negeri Mesir. Kami melimpahkan rahmat kepada siapa saja yang Kami kehendaki dan kami tidak menyianyiakan pahala orang yang berbuat baik”.(Yusuf 54-56)

Selain Nabi Yusuf menjadi penasihat raja yang sangat dipercayai dan berkuasa disebabkan keahlian dan kesungguhannya bekerja.

E.        Kriteria Pemilihan Tenaga Kerja

Persaingan Industri TV Berbayar Tidak Sehat

[JAKARTA] Pemerintah diminta segera menetapkan kebijakan khusus untuk perkembangan industri TV berbayar atau Pay TV di Indonesia. Kebijakan tersebut penting untuk mengatur persaingan atau kompetisi antar-TV berbayar yang saat ini sudah mulai tidak sehat. Monopoli dan eksklusif siaran dipilih sebagai jalan cepat untuk menarik konsumen berlangganan. Pandangan tersebut dikemukakan Pengamat Media dari Universitas Indonesia, Ade Armando ketika dihubungi SP, Rabu (12/3). Ia mengatakan persaingan usaha yang tidak sehat antar- Pay TV berdampak pada kenyamanan publik memperoleh informasi. "Sudah saatnya pemerintah campur tangan dalam perkembangan industri Pay TV. Apabila dibiarkan saja, para pelaku industri bisa saling membunuh dengan cara berlomba menyajikan siaran eksklusif bagi penonton," papar Ade kepada SP. Ade mengatakan, pemerintah mau tidak mau harus mengakui bahwa persaingan industri TV berbayar cenderung mu- lai mengabaikan aturan. Persaingan usaha yang tidak sehat itu berdampak pada kenyamanan publik untuk memperoleh hak siaran dalam sebuah stasiun televisi. Sebelumnya Ade yang juga pernah bergabung dalam Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dalam diskusi tentang perkembangan TV berbayar di Indonesia, mengatakan sudah saatnya pemerintah mulai mengatur jumlah TV berbayar yang bergabung dan masuk ke Indonesia. Jangan asal memberikan izin masuk tanpa ada pemeriksaan yang maksimal, kata Ade.

Pengaturan masuknya TV berbayar ke Indonesia nantinya akan menjadi alat kontrol dalam persaingan usaha di industri yang masih terus berkembang. Diharapkan melalui campur tangan pemerintah, industri TV berbayar tidak lagi diperbolehkan industri memiliki siaran eksklusif atau memonopoli siaran tertentu. "Masyarakat jelas memiliki hak untuk mendapat informasi melalui siaran yang disajikan televisi. Tetapi apabila untuk mendapatkan satu siaran masyarakat diwajibkan membayar, tindakan itu sudah melanggar hak publik," papar Ade. Secara terpisah, Wakil Presiden PT Direct Vision (Astro) Halim Mahfudz kepada SP mengatakan tidak salah bila satu TV berbayar memiliki siaran yang eksklusif. Bahkan dalam Undang-Undang Anti Monopoli dikemukakan arti hak eksklusif dalam Pasal 50 butir (b) UU No. 5 Tahun 1999 (UU Anti Monopoli). Dalam aturan ini jelas menyatakan bahwa seluruh perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual, seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba, dikecualikan dari ketentuan UU Anti Monopoli. Karenanya, hak eksklusif merupakan pengecualian absolut. Keuntungan dari siaran ekslusif yakni untuk mempertahankan pelanggan atau strategi pasar menarik konsumen. Menurut Halim, siaran eksklusif tidak menyalahi aturan, mengingat siaran eksklusif merupakan alat untuk berkompetisi.

Sebaliknya, Ade Armando menilai Indonesia dinilai sudah kelewatan memberikan kebebasan pada TV berbayar internasional untuk masuk dalam industri televisi. TV berbayar yang berjumlah lebih dari 20 jenis akan berlomba-lomba menjadikan suatu siaran eksklusif, sehingga penonton yang ingin mendapatkan siaran tertentu hanya bisa diperoleh di satu TV berbayar khusus. TV berbayar merupakan layanan jasa penyiaran televisi (audio visual) yang hanya dapat di akses oleh pemirsa dengan membayar biaya berlangganan. TV berbayar sangat bergantung pada penyedia kanal (channel), terutama penyedia premium channel seperti ESPN, Star Sports, dan HBO.

Kenyamanan Publik

Saat ini, ada beberapa siaran yang hanya bisa di akses dari satu TV berbayar. Masyarakat harus membayar Rp 200.000- Rp 250.000 untuk bisa melihat siaran tersebut. Tindakan itu sebetulnya sudah melanggar kenyamanan publik untuk memperoleh informasi, sehingga hanya orang dengan kondisi ekonomi atas saja yang bisa menikmati siaran tersebut. "Selain jumlah Pay TV yang beredar di Indonesia, pemerintah juga wajib mengatur isi siaran dalam Pay TV. KPI dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) juga memiliki andil besar dalam perkembangan Pay TV," ujar Ade. Sementara itu Corporate Secretary Indovision Arya Sinulingga berpendapat, keberhasilan penyelenggara TV berbayar bergantung kepada kemampuan dalam menyediakan paket yang menarik bagi pemirsa. Tetapi, dalam menyediakan materi semua TV berbayar harus tetap fair atau tidak monopoli sebuah siaran. "Asalkan semua Pay TV yang ada bermain sesuai aturan, dijamin kompetisi yang tercipta sehat. Sayangnya, saat ini kompetisi yang terjadi justru saling rebut isi siaran," kata Arya.

Beberapa kanal premium atau TV berbayar di Indonesia terbagi menjadi enam jenis, yakni seni dan hiburan (MTV, Fashion TV, E! Entertainment, StarWorld , dan V Channel), olah raga (ESPN, Star Sports, dan Euro Sports), film (HBO, Star Movies, dan Cinemax), berita (CNN, BBC, ABC, dan NHK), ilmu pengetahuan (Discovery Channel, Nat Geo, dan Animal Planet), anak-anak (Playhouse Disney, Disney Channel, Cartoon Networks, dan Nickledeon). Terkait dengan upaya Astro yang juga menjadi pesaing Indovision, Arya menanggapi tindakan Astro memonopoli siaran Liga Inggris berdampak negatif pada pertumbuhan industri. Untuk itu, rencananya Indovision akan menggugat Astro agar bisa menggunakan cara yang lebih sehat untuk bersaing. "Para pemain di industri Pay TV tidak keberatan bila Astro bermain fair. Tujuan hadirnya industri Pay TV adalah memberikan siaran terbaik bagi penonton. Jadi itu yang seharusnya dijadikan landasan oleh semua industri Pay TV," papar Arya. Jumlah pelanggan TV berbayar Indonesia di 2006 mencapai 476.000, jumlah tersebut masih rendah dibandingkan pelanggan di Tiongkok dan India. Ditambahkan Arya, penetrasi TV berbayar di Indonesia paling rendah yakni hanya mencapai 2 persen. Sementara penetrasi di Korea mencapai 93 persen, India (61 persen), dan Tiongkok (37 persen).


Senin, 21 November 2011

Teori-teori Etika Bisnis

Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yang baik, aturan hidup yang baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain.
Etika sebagai filsafat moral tidak langsung memberi perintah konkret sebagai pegangan siap pakai.
Etika  dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai
  1. Nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia
  2. Masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma moral yang umum diterima
  1. Norma moral tidak ditetapkan dan/atau diubah oleh keputusan penguasa tertentu. Norma moral dan juga norma hukum merupakan ekspresi, cermin dan harapan masyarakat mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Berbeda dengan norma hukum, norma moral tidak dikodifikasikan, tidak ditetapkan atau diubah oleh pemerintah. Ia lebih merupakan hukum tak tertulis dalam hati setiap anggota masyarakat, yang karena itu mengikat semua anggota dari dalam dirinya sendiri
  2. Norma moral selalu menyangkut sebuah perasaan khusus tertentu, yang oleh beberapa filsuf moral disebut sebagai perasaan moral (moral sense)



Jenis-jenis Teori Etika
A.  Etika Teleologi
dari kata Yunani,  telos = tujuan, 
Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua aliran etika teleologi :
1.    Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.
Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.
Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
2.    Utilitarianisme
berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
Utilitarianisme , teori ini cocok sekali dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan Cost-Benefit Analysis. Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung sama seperti kita menghitung untung dan rugi atau kredit dan debet dalam konteks bisnis
Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam :
  1. Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)
  2. Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)
Prinsip dasar utilitarianisme (manfaat terbesar  bagi jumlah orang terbesar) diterpakan pada perbuatan.
Utilitarianisme aturan membatasi diri pada justifikasi aturan-aturan moral.
B. Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata  Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban.
‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban  kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.
Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.
Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
(1)    Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban
(2)    Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik
(3)    Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal
Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sbg perintah tak bersyarat (imperatif kategoris), yg berarti hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan tempat.
Perintah Bersyarat adalah perintah yg dilaksanakan kalau orang menghendaki akibatnya, atau kalau akibat dari tindakan itu mrpk hal yg diinginkan dan dikehendaki oleh orang tsb.
Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yg dilaksanakan begitu saja tanpa syarat apapun, yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa mempedulikan  apakah akibatnya tercapai dan berguna bagi orang tsb atau tidak.
C. Teori Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi  baik buruknya  suatu perbuatan atau perilaku.
Teori Hak merupakan suatu aspek  dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama.
Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
D.  Teori Keutamaan (Virtue)
memandang  sikap atau akhlak seseorang.
Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya.
Keutamaan bisa didefinisikan  sebagai berikut : disposisi watak  yang telah diperoleh  seseorang dan memungkinkan  dia untuk bertingkah  laku baik secara moral.
Contoh keutamaan :
  1. Kebijaksanaan
  2. Keadilan
  3. Suka bekerja keras
  4. Hidup yang baik
Keutamaan yang harus menandai pebisnis perorangan bisa disebut : kejujuran, fairness, kepercayaan dan keuletan. Keempat keutamaan ini berkaitan erat satu sama lain dan kadang-kadang malah ada tumpang tindih di antaranya.
Fairness : kesediaan untuk memberikan apa yang wajar kepada semua orang dan dengan wajar dimaksudkan apa yang bisa disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam suatu transaksi.
Keutamaan-keutamaan yang dimilliki manajer dan karyawan sejauh mereka mewakili perusahaan, adalah : Keramahan, Loyalitas, Kehormatan dan Rasa malu.
Keramahan merupakan inti  kehidupan bisnis, keramahan  itu hakiki untuk setiap hubungan antar manusia, hubungan bisnis tidak terkecuali.
Loyalitas berarti bahwa karyawan tidak bekerja semata-mata untuk mendapat gaji, tetapi mempunyai juga komitmen yang tulus dengan perusahaan.
Kehormatan adalah keutamaan yang membuat karyawan menjadi peka terhadap suka dan duka serta sukses dan kegagalan perusahaan.
Rasa malu membuat karyawan solider dengan kesalahan  perusahaan.
Sumber:
http://septian99.wordpress.com/2011/10/17/teori-teori-etika-bisnis/#more-1808