Powered By Blogger

Senin, 21 November 2011

Islam Memandang Wanita Bekerja

Sesungguhnya, Islam telah memandang manusia sebagai obyek yang dikenai hukum (taklif), tanpa memperhatikan lagi statusnya sebagai laki-laki dan wanita. Keduanya memiliki kedudukan yang sama di depan taklif syari’at. Dengan kata lain, keduanya sama-sama mukallaf yang wajib menjalankan perintah dari Allah SWT tanpa pengecualian. Jika mereka meninggalkan atau menelantarkan taklif dari Allah, mereka akan dikenai sanksi kelak di akhirat.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya kaum Muslim dan Muslimat, kaum Mukmin dan Mukminat, pria dan wanita yang senantiasa berlaku taat, pria dan wanita yang selalu berlaku benar, pria dan wanita yang biasa berlaku sabar, pria dan wanita yang senantiasa takut (kepada Allah), pria dan wanita yang gemar bersedekah, pria dan wanita yang suka berpuasa, pria dan wanita yang selalu memelihara kemaluan (kehormatan)-nya, serta pria dan wanita yang banyak menyebut asma Allah, telah Allah sediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (Qs. al-Ahzâb: 35)
Ayat ini merupakan bukti yang nyata, bahwa kedudukan wanita dan pria di hadapan taklif hukum adalah sama. Allah telah memerintahkan kaum laki-laki untuk mengerjakan sholat, puasa, zakat, dan sebagainya, seperti halnya kaum wanita. Kaum laki-laki diperintahkan untuk melakukan amar ma’ruf nahi ‘anil mungkar, sebagaimana perempuan.
Setiap laki-laki yang telah baligh memiliki kewajiban untuk menafkahi diri mereka sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Allah SWT berfirman:
“Dan kewajiban ayah adalah memberi makanan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf” (QS. al Baqarah: 233)
Rasulullah saw. bersabda kepada kaum muslimin, “Bersedekahlah!” Lalu seorang pria berkata, “Aku memiliki satu dinar” . Nabi saw. menjawab, “Bersedekalah dengannya untuk (kebutuhan pokok) dirimu!”
Lalu ia berkata lagi, “Aku memiliki satu dinar lagi”. Rasulullah kembali berkata, “Bersedekahlah dengannya untuk Isterimu.”. Pria itu berkata lagi, “Aku masih punya satu dinar lagi”, kembali Rasulullah saw berkata, “Bersedekalah untuk anakmu.” (HR. Ahmad)
Yang dimaksud bersedekah disini adalah memenuhi kewajiban untuk menafkahi siapa saja yang menjadi tanggungan seorang laki-laki. Dari sini Islam telah menetapkan kewajiban mencari nafkah ada di pundak laki-laki.
Laki-laki dan perempuan diciptakan tidaklah sama. Peran mereka dalam kehidupan pun tidak lah sama. Seharusnya mereka tidak saling bersaing, tapi saling melengkapi dan bekerja sama. Dalam Islam, hukum bekerja bagi wanita adalah mubah, bukan sunnah atau wajib. Dan tidak akan berubah hukumnya selama masih ada laki-laki di dunia ini. Namun dalam kemubahannya itu ia akan berubah jika sudah ada akad dengan orang lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. kewajibannya adalah karena akadnya itu sendiri.
Sebagai seorang muslim kita memang harus punya cita-cita yang tinggi. Tapi walaupun demikian, jangan sampai cita-cita yang tinggi itu melupakan kodrat kita sebagai seorang muslimah. Islam membolehkan wanita juga bekerja. Artinya, mubah (boleh) wanita mencari sumber penghasilan di berbagai bidang, kecuali bidang tertentu seperti pemimipin negara atau profesi yang menanggalkan kodrat kewanitaan kita. Misalnya: jadi model, peragawati, pemain sinetron, pemandu sorak, dan lain-lain. Dan meski hukumnya mubah, namun sebagai seorang muslimah kita harus tetap memperhatikan rambu-rambunya.
Karena sebenarnya dalam Islam, seorang muslimah yang belum menikah itu berhak mendapatkan nafkah dari orang tuanya sejak lahir sampai ia menikah. Setelah sudah menikah, maka barulah nafkah wanita beralih menjadi tanggung jawab suaminya.
A.   Alasan Perempuan Boleh Bekerja
Islam membolehkan perempuan untuk memiliki harta sendiri. Bahkan perempuan pun boleh berusaha mengembangkan hartanya agar semakin bertambah. Allah Swt berfirman:
“… Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan.” (An Nisa 32).
Seorang perempuan dalam Islam diperbolehkan bekerja dengan alasan-alasan sebagai berikut.
a.   Jika ia seorang janda. Seorang janda diperbolehkan bekerja untuk menjaga jati dirinya dan mencegah perbuatan mengemis dan berutang.
b.   Membantu suami dan suaminya mengizinkan. Dalam hal ini istri berperan sebagai mitra kerjasama secara ekonomi.
c.   Membantu keluarga suami atau istri. Ketika seseorang memerlukan bantuan, maka yang wajib menolongnya adalah keluarga terdekatnya. Perempuan yang bekerja untuk keluarganya adalah merupakan salah satu bentuk ibadah.
Al-Qur’an telah mengisyaratkan seorang perempuan yang keluar untuk kebutuhan individu dan keluarganya dalam kisah dua putri dan lelaki saleh bersama Nabi Musa as. Allah swt berfirman:

“…Dia (Musa) berkata, ‘Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?’ Kedua (perempuan) itu menjawab, ‘Kami tidak dapat memberi minum (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang ayah kami adalah orang tua yang telah lanjut usianya.” (Al-Qasas: 23).
 Dalam ayat di atas telah dijelaskan kepada Nabi Musa as, bahwa kedua perempuan tersebut tidak keluar rumah kecuali karena mereka membutuhkan pekerjaan tersebut. Sebab orang tua mereka telah lanjut usia dan tidak mampu memberikan minum ternaknya, sehingga kedua putrinya yang menjalankan pekerjaan tersebut.
Walaupun Islam membolehkan perempuan bekerja, tetapi tidak boleh menghalalkan segala cara dan segala kondisi dalam bekerja. Perempuan juga tidak boleh meninggalkan kewajiban apapun yang dibebankan kepadanya dengan alasan waktunya sudah habis untuk bekerja atau dia sudah capek bekerja sehingga tidak mampu lagi untuk mengerjakan yang lain. Justru perempuan harus lebih memprioritaskan pelaksanaan seluruh kewajibannya daripada bekerja, karena hukum bekerja bagi perempuan adalah mubah. Dengan hukum ini perempuan boleh bekerja dan boleh tidak.
Apabila seorang mukmin/ muslimah mendahulukan perbuatan yang mubah dan mengabaikan perbuatan wajib, berarti ia telah berbuat maksiat (dosa) kepada Allah swt. Oleh karena itu tidak layak bagi seorang muslimah mendahulukan bekerja dengan melalaikan tugas pokoknya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Juga tidak layak baginya mengutamakan bekerja sementara ia melalaikan kewajiban-kewajibannya yang lain, seperti mengenakan jilbab jika keluar rumah, sholat lima waktu dan lain-lain.

B.   Pekerjaan yang Dilarang untuk Pekerja Perempuan
Ada beberapa pekerjaan yang dilarang oleh Islam untuk digeluti oleh pekerja perempuan. Pekerjaan-pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut.
a.   Jenis pekerjaan yang pada dasarnya haram. Dalam hal ini seperti jenis pekerjaan menjadi pekerja seks komersial (PSK), pelayan kafe/ bar yang mengharuskan tenaga kerja perempuan bergaul dengan yang bukan mahramnya, pekerjaan yang bertujuan untuk penipuan, lintah darat, dan lainnya.
b.   Jenis pekerjaan yang halal dilakukan tetapi dituntut untuk melanggar aturan Islam. Misalnya, menjadi sekretaris yang mengharuskannya berpakaian tanpa jilbab. Sekretaris adalah jabatan yang halal, tetapi keharusan berpenampilan tanpa jilbab melanggar syariah Islam.
c.   Hal-hal yang sifatnya pribadi sehingga membuat seorang perempuan tidak bisa bekerja. Misalnya tidak boleh bekerja seperti kemampuan menjaga niat, tidak bisa menjaga pergaulan dengan lain jenis, tidak mendapat izin dari suaminya, dan lain sebagainya.
Bagi pekerja perempuan disyaratkan bahwa pekerjaan/ profesi yang dijalankannya sesuai dengan harkat, martabat dan kodrat perempuan, serta tidak bertentangan dengan akhlak Islami. Namun pada dasarnya perempuan tidak dibolehkan bekerja pada malam hari diluar rumahnya, kecuali apabila tuntutan pekerjaannya mengandung nilai manfaat secara sosial dan bersifat darurat, seperti dokter, perawat, bidan dan sebagainya, terjamin keamanannya baik secara fisik ataupun mental, tidak merusak aqidah maupun akhlak serta tidak mengundang adanya fitnah.
Akan tetapi bila suatu hukum ditetapkan khusus untuk jenis manusia tertentu (laki-laki saja atau perempuan saja), maka akan terjadi pembebanan hukum yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Misalnya kewajiban mencari nafkah (bekerja) hanya dibebankan kepada laki-laki, karena hal ini berkaitan dengan fungsinya sebagai kepala rumah tangga. Islam telah menetapkan bahwa kepala rumah tangga adalah tugas pokok dan tanggung jawab laki-laki.
Dengan demikian perempuan tidak terbebani tugas (kewajiban) mencari nafkah, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk keluarganya. Perempuan justru berhak mendapatkan nafkah dari suaminya (bila perempuan tersebut telah menikah) atau dari walinya (bila belum menikah). Bahkan sekalipun sudah tidak ada lagi orang yang bertanggung jawab terhadap nafkahnya, Islam telah memberikan jalan lain untuk menjamin kesejahteraannya, yakni dengan membebankan tanggung jawab nafkah perempuan tersebut kepada Daulah (Baitul Maal). Bukan dengan jalan mewajibkan perempuan bekerja.
Ada beberapa pekerjaan yang sama-sama layak dikerjakan oleh perempuan dan laki-laki, ada juga beberapa pekerjaan yang khusus dikerjakan oleh masing-masing secara sendiri-sendiri. Pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan kerja otot selamanya akan menjadi bagian dari tugas laki-laki. Dengan demikian, seorang perempuan tidak layak baginya melakukan pekerjaan–pekerjaan yang membutuhkan kerja otot, seperti melakukan penggalian, pengeboran, pembangunan, industri besi, kayu, dan sejenisnya yang menuntut jerih payah luar biasa dan memberatkan perempuan. Pembagian kerja antara perempuan dan laki-laki dalam Islam bukanlah bermaksud untuk mendiskriminasikan salah satu pihak. Tapi lebih pada kepantasan akan pekerjaan yang akan dikerjakan. Hal itu adalah pembagian yang wajar dan realistis dari sebuah pekerjaan yang menggerakkan kehidupan dan masyarakat, sehingga peradaban manusia bisa berjalan secara normal.
Islam juga mempertimbangkan fitrah penciptaan antara laki-laki dan perempuan dalam membagi tugas dan jatahnya masing-masing. Dan fitrah itulah yang menjadikan laki-laki sebagai lelaki sejati, dan yang menjadikan perempuan sebagai perempuan sejati. Ia juga telah menitipkan karakter yang berbeda kepada masing-masing jenis agar dimandatkan kepada masing-masing jenis tugas-tugas tertentu, bukan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan jenis tertentu, melainkan untuk kepentingan kehidupan manusia yang berdiri tegak, teratur, dapat terpenuhi kebutuhan-kebutuhan dasarnya, dan dapat diwujudkan cita-citanya.

C.   Syarat-syarat untuk Perempuan Bekerja
Islam menjadikan seorang perempuan bekerja ke luar rumah bukan atas dasar sebuah slogan palsu atau persaingan semu antara perempuan dan laki-laki. Seorang perempuan menjalankan perannya sebagai muslimah karir sangat erat kaitannya dengan kebutuhan individu untuk bekerja menafkahi dirinya sendiri jika tidak ada seorang yang menjalankan urusannya dan membiayai hidupnya, atau menghasilkan harta kekayaan untuk diinfakkan ke lembaga-lembaga sosial. Erat kaitannya pula dengan kebutuhan rumah tangga untuk membantu suami memperbaiki kondisi ekonomi keluarga, atau menafkahi anak-anaknya jika tidak ada yang membiayai hidup mereka.
Perempuan adalah perhiasan dunia yang dilindungi oleh norma dan akhlak, dimuliakan oleh aturan yang sesungguhnya baik untuk dirinya, baik untuk agamanya, dan baik untuk masyarakat di sekitarnya. Demikian halnya dengan kebolehannya bekerja, dalam tataran operasional ada beberapa syarat-syarat untuk bekerja.

a. Pekerjaan yang dipilih adalah yang sesuai dengan syariat. Dalam hal ini, perempuan harus pintar memilah pekerjaan, jangan terjebak oleh pekerjaan yang akan menjerumuskannya pada hal yang haram, seperti penyuapan, pengadaan barang-barang yang haram seperti miras, pornografi, judi, atau pekerjaan yang akan menuntutnya untuk melanggar aturan-aturan Islam.
b.   Tetap teguh dengan identitasnya sebagai muslimah dengan cara tetap memenuhi adab muslimah dalam hal bergaul, berpakaian, berbicara, dan bertingkah laku.
c.   Jika sudah menikah harus mendapatkan izin dari suami. Segenting apapun urusan istri, tanpa izin suami tidak boleh dilaksanakan apalagi harus ke luar rumah.
d. Tidak mengabaikan tugas utama sebagai istri dan ibu. Anak-anak selalu membutuhkan ibunya.
Seorang pekerja perempuanharus meminta izin wali jika hendak bekerja, baik wali itu suaminya (jika sudah menikah), atau ayah dan saudara laki-lakinya jika belum menikah. Sebab seorang wali adalah pemimpin, dan penanggung jawab seorang perempuan di hadapan Allah swt. Nabi Muhammad saw bersabda:
“Tidak boleh keluar dari rumah, kecuali dengan izin suami.” (HR. Al-Baihaqi). “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka….” (An-Nisa’: 34).
Jadi, kepemimpinan seorang laki-laki atas seorang perempuan bukanlah didasarkan atas kelebihan yang ada pada dirinya, melainkan sebab kepemimpinan tersebut didasarkan atas pembagian peran dalam rumah tangga dengan system yang mampu menciptakan stabilitas dan keharmonisan rumah tangga, menyebarkan semangat saling menerima di antara masing-masing pihak.
D.   Bekerja untuk umat
Islam menjaga perempuan dari upaya eksploitasi, baik tenaga maupun tubuhnya. Memang Islam tidak mengekang perempuan. Perempuan bebas berkiprah di ranah publik. Karena itu, Islam tetap mendorong kemajuan kaum perempuan tanpa mengekspolitasi sisi-sisi keperempuanannya. Mereka, misalnya, wajib menuntut ilmu sama halnya dengan kaum laki-laki. Mereka juga boleh pula mengaplikasikan ilmunya di berbagai lapangan kehidupan selama tidak membahayakan harkat dan martabatnya sebagai perempuan. Mereka bebas berkiprah di bidang apa saja yang mereka suka selama menjaga diri dan kehormatannya. Islam tidak melarang sama sekali. Hanya saja, peran utama sebagai perempuan yang kelak menjadi ibu dan pendidik anak-anak tetaplah yang paling utama.
Tapi kita harus selalu ingat, bekerja bagi wanita itu MUBAH, oleh karenanya ke-mubah-an itu jangan sampai mengalahkan kewajiban yang di miliki, seperti menuntut ilmu, khususnya ilmu Islam (mengaji). Jangan sampai karena alasan bekerja, beralasan tak memiliki waktu untuk menuntut ilmu islam dan berdakwah. Menuntut ilmu wajib atas tiap muslim (baik muslimin maupun muslimah). (HR.Ibnu Majah)
Oleh karena itu bagi wanita untuk lebih berhati-hati dalam memilih pekerjaan dan berpikir serta mempertimbangkannya dengan sangat mendalam ketika akan terjun ke dunia kerja. Jikapun harus bekerja, ada beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan :
a.    Pilihlah pekerjaan yang tidak banyak menyita waktu, apalagi sampai menghabiskan waktu seharian dan ikut lembur sampai malam.
b.    Buat akad diawal bahwa kalau berbenturan dengan peran utama sebagai anak, isteri atau ibu (misalnya anak sakit, suami sakit, atau berbenturan dengan urusan domestik rumah tangga yang penting ataupun agenda dakwah) maka urusan kerja harus ditinggalkan.
c.    Aturlah waktu agar peran-peran utama dalam kehidupan (sebagai anak, istri, ibu, pengemban dakwah) dapat dilakukan sesuai dengan kewajibannya.
d.    Pilihlah pekerjaan yang dapat mengoptimalkan peran utama sebagai wanita, sebagai ibu dan pengatur rumah tangga serta sebagai pengemban dakwah. Beberapa pekerjaan yang cocok buat muslimah adalah menjadi penulis lepas, konsultan atau apapun pekerjaan yang bisa dilakukannya dari rumah sehingga ia tetap bisa memperhatikan keluarganya.
Sudah saatnya kita melihat perempuan dari sudut pandang berbeda. Ada sekelumit frase sejarah mengenai keberadaan perempuan yang dimuliakan oleh Islam. Sebuah gambaran nyata para perempuan di bawah Naungan Khilafah Islamiyah yang sarat dengan nilai-nilai Illahiyah. Ada nama-nama besar yang tercatat sebagai perempuan yang dimuliakan karena ketaatan mereka kepada Allah dan Rasulnya, semisal Khadijah binti Khuwalid, Fatimah Az-Zahra, Asma binti Abu Bakar, Aisyah binti Abu Bakar, Sumayyah, dan lain-lain. Yang semenjak bersentuhan dengan Islam, keseharian mereka hanya dipersembahkan demi kemuliaan Islam. Inilah pilar-pilar kebangkitan muslimah yang hakiki. Karena diatas pilar-pilar inilah, perempuan muslimah generasi sesudahnya membangun kekuatan. Dimana target perjuangan mereka tentu bukan lagi sekedar menegakkan kehidupan Islam, melainkan berupaya mempertahankan eksistensinya agar kemuliaan Islam tetap terjaga.
Dimasa Khulafaur Rasyidin, dan para khalifah sesudahnya, peran muslimah dalam kancah kehidupan demikian besar. Baik dalam aktivitas amar ma’ruf nahi munkar muhasabah lil hukam, bahkan aktifitas jihad dan futuhat. Uniknya, pada saat yang sama, merekapun bahkan berhasil mencetak generasi terbaik -generasi para mujahid dan mujtahid- yang mampu membangun peradaban Islam yang tinggi, yang mengalahkan peradaban-peradaban lainnya di dunia dalam rentang waktu yang sangat panjang. Kiprah nyata para perempuan yang dimuliakan oleh Islam, justru berhasil berada diposisi terbaik jika dibandingkan dengan perempuan-perempuan aristokrat dan modernis ala barat sepanjang sejarah.
“Sesungguhnya seorang perempuan telah datang kepada Rasulullah, lalu ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, saya ini utusan dari kaum perempuan untuk menemuimu. Jihad ini diwajibkan Allah kepada kaum laki-laki. Jika mereka menang, mereka mendapat pahala, dan jika mereka terbunuh, mereka masing tetap hidup di sisi Tuhan mereka, dan mendapatkan rejeki. Sedangkan kami kaum perempuan hanya membantu mereka. Lantas, apa bagian kami dalam hal ini.’ Rasulullah Saw menjawab, ‘Sampaikanlah kepada perempuan-perempuan yang kamu temui, bahwa taat kepada suami dan mengakui hak-haknya adalah sama dengan itu (jihad di jalan Allah)’.” (Lihat Sayyid Sabbiq, Fiqh Sunnah).
Walhasil, baik pria maupun wanita harus bahu-membahu dan tolong menolong dalam menegakkan kalimat Allah SWT. Inilah “karier “sejati yang harus kita ambil.


Pekon/Desa Ulubelu Lampung dalam Pelukan Pertamina

TAHUN 2007, PT Pertamina Geothermal Energy memulai eksplorasi uap panas bumi di Kecamatan Ulubelu di Kabupaten Tanggamus. Sejak itu, kawasan terisolasi ini berubah wajah dan moncer.

Jumat Legi pada Januari 1991. Beduk di masjid Nur Falah di Pekon (desa) Karangrejo, Ulubelu, bertalu sebagai tanda waktu salat jumat sudah masuk.

Kartini, ibu muda yang rumahnya berada di sisi jalan menanjak itu masih berdiri di depan rumahnya dengan cemas. Ia sedang menunggu suaminya yang sedang dijemput kerabat dan beberapa tetangganya karena dikabarkan mengalami kecelakaan di Desa Gunung Megang, sekitar 15 kilometer dari rumahnya.

Salah satu unit pengeboran panas bumi (rig) di cluster F yang sedang dipersiapkan di tengah kebun kopi di lembah Bukit Rendingan, Ulubelu. Akses Pertamina ke lokasi ini berimbas positif dengan dibangunnya jalan permanen untuk warga sekitar. (LAMPUNG POST/ZAINUDIN)

Tak lama, iring-iringan yang ia tunggu mulai terlihat. Meski ada belasan orang, rombongan itu seperti membisu. Hanya napas terengah-engah yang memburu seolah mereka ingin segera menurunkan beban yang dipikulnya.

"Saya menjerit sekeras-kerasnya. Ternyata, yang ada di dalam karung goni dan dipikul dua orang itu adalah suami saya yang sudah meninggal. Darahnya berceceran," kata Kartini (37), warga Karangrejo, mengisahkan tragisnya kehilangan Budiono, suami pertamanya, Kamis (11-3).

Sepotong cerita fakta itu hanya satu dari puluhan peristiwa memilukan di hampir semua desa di Kecamatan Ulubelu yang terisolasi sejauh sekitar 15 kilo meter. Dipikulnya jenazah Budiono bukan lantaran tidak ada mobil atau kendaraan lain. Tetapi, karena kondisi jalan tanah liat yang mendaki tiga bukit, menyusuri pundak-pundak gunun g, dan memang kondisi ekonomi warga daerah ini sangat miskin.

Cerita Kartini diteguhkan M. Solikin, kepala Desa Karangrejo. Peristiwa terakhir tentang kisah menggotong jenazah itu terjadi pada 2005. Saat itu, kata Solikin, Misriadi, kepala Desa Panantian, Ulubelu, tewas karena jatuh ke jurang. Sementara, keluarga besarnya tinggal di Pringsewu, sekitar 70 kilometer dari lokasi. "Kami menggotong dengan tangga sejauh 17 kilometer untuk sampai ke mobil," kata Solikin.

"Ya, begitulah saat itu. Bukan hanya orang meninggal, orang sakit dan wanita yang mau melahirkan juga digotong begitu kalau mau pergi berobat. Sebab, di sini tidak ada mantri kesehatan. Yang ada hanya dukun dan pengobatannya hanya pakai jampi-jampi," tambah lurah muda itu.

Era pilu itu baru berakhir pada 2007. Meski sekitar dua tahun sebelumnya jalan sudah bisa dilewati, hanya mobil jenis hardtop double gardan yang bisa naik. Itu pun bannya harus dililit rantai dan mesin harus dalam kondisi fit.

Jalan relatif mulus di Pekon Datarajan, Ulubelu ini baru hadir pada 2007, saat PT Pertamina Geothermal Energy mulai mengekplorasi panas bumi di Ulubelu. (LAMPUNG POST/ZAINUDIN)

Kini, wilayah yang berada di lembah Bukit Rendingan dan Gunung Tanggamus itu berubah darastis. Meski untuk menembusnya harus naik-turun tiga bukit, perjalanan cukup lima puluh menit untuk jarak sekitar 40 kilometer. Sepeda motor, mobil, bahkan truk trailer sudah ngglingsir melaju di jalan itu. Tak ada lagi jalan tanah liat yang mblekuk-mbleluk sedalam lutut.

Puskesmas juga telah siap, bidan desa ada di sebilang tempat, bahkan dokter perusahaan stand by di lokasi dan siap direpoti warga sekitar.

Kondisi jalannya aspal cukup baik. Lebarnya lebih dari standar jalan yang dibangun pemda. Panjangnya juga sampai menembus "relung" hutan kopi yang berada di beberapa bukit dan lembah. Yakni, tempat beberapa sumur uap panas (geothermal) yang sedang dibor PT Pertamina Geothermal Energy (PGE). "Saya nggak mimpi desa ini berubah secepat ini," kata Kartini.

Mengunjungi Ulubelu memang mengagumkan. Dari Talangpadang, ketika mulai menanjak bukit dari Pekon Gunung Megang, suasana alam lestari sudah menyegarkan mata dan pikiran. Dari jalan meliuk-liuk di pinggang-pinggang bukit, terlihat beberapa kota kecil di bawah. Saat berada di sisi barat bukit, terlihat keramaian Talangpadang, Kotaagung, dan daerah lainnya. Saat di sisi timur, tampak daerah Pugung, Pagelaran, dan sekitarnya. Dan ketika mulai menuruni bukit, terlihat permukiman warga Ulubelu yang berkelompok-kelompok. Juga, beberapa kompleks pengeboran uap panas oleh kontraktor rekanan Pertamina yang dikepung kehijauan kebun kopi dan hutan lestari.

Memasuki Kecamatan Ulubelu, satu gapura beton menyambut di tengah belantara. Meski sesungguhnya masih jauh, gapura ini membuat hati serasa perjalanan tinggal sejengkal lagi. Lalu, Pekon Datarajan Patok 10 menjelang dengan permukiman tidak terlalu ramai.

Masih ada beberapa bukit kecil lagi yang harus didaki dan dituruni. Baru kemudian, Pekon Datarajan induk menampakkan ada kehidupan setara dengan daerah lain di Lampung. Di desa ini, beberapa toko berpenampilan modern dan lengkap ada. Pasar, sekolah, masjid, dan properti keramaian lainnya melengkapi.

Jika malam, dari desa-desa di Ulubelu ini dapat menyaksikan gemerlap lampu di lembah nan gulita. Itu adalah unit-unit rig (tempat pengeboran) yang sedang menggangsir bumi untuk mendapatkan abab panas salah satu planet paling bermasalah ini.

Mobil-mobil bagus, terutama jenis double kabin dengan empat penggerak (4 WD) keluaran terbaru lalu lalang. Kadang, serombongan truk trailer 16 ban berbaris datang seperti kereta api. Muatannya yang besar, tinggi, dan panjang membuat jalanan seperti penuh. Truk-truk itu mengangkut perangkat pengeboran (rig) untuk keperluan PT PGE. Untungnya, jalan yang dibangun sudah cukup lebar dan kuat.

"Jalan ini yang membangun Pertamina bersama pemerintah. Saya ingat, waktu itu bupatinya masih Pak Fauzan, bilang kepada pihak Pertamina. Kalau mau mengebor panas bumi di sini, bangun dulu jalannya," kata SOlikin.

Kehidupan warga tampak lebih bergairah. Tanda-tanda peran Pertamina begitu kentara di seantero lokasi. Beberapa masjid terpasang nama masjid dengan desain grafis khas Pertamina dan terdapat tulisan "Sumbangsih Pertamina". Beberapa sekolah juga tampil beda dengan genting biru langit dan ditemboknya terpasang logo Pertamina, Kostrad, dan Yon Zipur. Benar, gedung SD itu bantuan Pertamina yang dikerjakan bersama anggota TNI dari Kostrad dan Yon Zipur.

Ratusan pekerja dari berbagai keahlian, geologi, konstruksi, panas bumi, mesin, air, keamanan khusus gas beracun, bahkan dokter ada di proyek pengeboran itu. Mereka tampak bersosialisasi dengan warga di kala senggang.

Ilmar (35), driller (tenaga pengeboran) dari PT Energy Tata Persada, kontraktor rekanan Pertamina yang mengebor di cluster D dan F, desa Pagaralam, mengaku betah kerja di sini. Pria asal Ternate yang tinggal di Jambi ini merasakan proyek di Ulubelu ini sangat kondusif. "Kami enjoy, di sini. Jarak tempuhnya tidak terlalu jauh dari kota. Aksesnya juga mudah. Masyarakatnya juga welcome," kata bapak dua anak dengan logat Malukunya.

Senada dengan Ilmar, Kisnandar, safety officer rig di cluster F juga mengatakan betah di Ulubelu. "Kami memang sudah biasa hidup di tempat seperti ini. Tetapi, di sini lebih kondusif. Semua fasilitas standar proyek terpenuhi, terutama menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja. Termasuk sarana ibadah, kami ada musala. Setiap waktu salat ada yang azan pakai loud speaker. Salat jumat juga diadakan di dalam sini," kata lelaki yang tinggal di Cirebon ini.

Proyek ekploitasi uap panas bumi (geothermal) oleh Pertamina ini dimulai sejak 2007. Setelah melakukan studi kelayakan panjang, PT Pertamina Geothermal Energy mulai membangun Unit I--IV di Ulubelu. Saat ini, dua unit sudah selesai pengeboran dan pada tanggal 17 Februari 2010 telah ditandatangani perjanjian kerja sama penjualan energi panas bumi dari PT Pertamina dengan PT PLN.

Dengan kerja sama itu, PT PLN akan memanfaatkan panas bumi untuk menggerakkan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) berkapasitas 2 x 55 megawatt. Dalam perjanjian kontrak, PLN akan mulai memanfaatkan uap bumi Ulubelu itu pada 2012. Dengan penambahan pembangkit PLTP baru itu, diharapkan Lampung akan terhindar dari krisis listrik akibat defisit daya.

Energi panas bumi yang melimpah di bumi Indonesia akan menjadi andalan bagi pembangkit listrik di Indonesia. Menteri ESDM Darwin Zahedi Saleh seperti dikutip www.pertamina.com menyebutkan Indonesia mempunyai 265 lokasi yang memiliki kandungan panas bumi. "Ini terbesar di dunia," kata dia.

Energi geothermal memiliki keunggulan dari jenis energi lain. Uap yang ditimbulkan dapat menggerakkan turbin berkapasitas besar tanpa proses pembakaran. Sehingga, tidak ada residu, kecuali CO2 yang risikonya sangat kecil dapat merusak lingkungan. Energi ini juga bersifat terbarukan (renewable) karena setelah menghasilkan energi, air yang keluar akan disuntikkan lagi ke bumi untuk menghasilkan energi kembali.

Kini, warga Ulubelu seolah hidup dalam peluk mesra PT Pertamina Geothermal Energy yang ramah dengan lingkungannya. Kemesraan ini, janganlah sampai berlalu. n SUDARMONO

Sumber: Lampung Post, Minggu, 14 Maret 2010

Minggu, 13 November 2011

Bisnis Tidak Beretika

Selama ini bisnis di Indonesia kurang memperhatikan aspek etika. Yang ada hanyalah mengejar keuntungan semata. Pebisnis sama sekali tidak memperhatikan kepentingan konsumen.
Hal itu disampaikan Deputi Menteri Negara Riset dan Teknologi Bidang Dinamika Masyarakat RI, Prof. Dr. Ir. Carunia Mulya Firdausy, M.A, APU, ketika ditemui Pos Kupang usai pembukaan Lokakarya Penyusunan Konsep dan Model Etika Bisnis dalam Pemanfaatan Hasil Riset Iptek oleh Dunia Bisnis dan Industri, di Aula Utama Undana-Kupang, Kamis (30/7/2009).
Menurut Firdausy, bisnis dalam era sekarang ini semuanya berorientasi mereguk keuntungan semata, tanpa memperhatikan sisi etika dan kepentingan konsumen. Akibatnya, tidak jarang banyak konsumen menjadi korban. "Untuk mengatasi kondisi tersebut, perlu disusun konsep dan etika dari produk-produk Iptek (ilmu pengetahuan dan teknologi), sehingga tidak merugikan masyarakat," katanya.
Dia mengatakan, dari berbagai kasus yang menimpa konsumen dan masyarakat umum selama ini, diperlukan sebuah konsep etika, agar pelaku bisnis bisa memberikan keuntungan juga bagi masyarakat.
Dia mencontohkan, ada produk pangan dari Iptek, maka secara etika, produk pangan yang dihasilkan, baik oleh perorangan maupun perkumpulan lembaga itu, disampaikan juga kepada masyarakat tentang komponen apa saja yang digunakan sehingga tidak merugikan masyarakat selaku konsumen.
Firdausy menyebutkan, beberapa prinsip yang perlu dimiliki dalam bisnis, yakni otonomi, kejujuran, saling menguntungkan, integritas moral, keadilan atau keuntungan pada masyarakat konsumen dengan tidak boleh ada yang dirugikan.
Sementara itu, Rektor Undana, Prof. Ir. Frans Umbu Datta, M.App,Sc, Ph.D, yang diwakili Pembantu Rektor II, Ir. Roy Nendisa, M.S, mengatakan, lokakarya itu merupakan kerja sama Undana dengan Kementerian Negara Riset dan Teknologi RI.

Sumber :

http://inn3.wordpress.com/2009/12/07/bisnis-yang-tidak-beretika/

Senin, 31 Oktober 2011

Ekonomi Koperasi

Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi], kebebasan da otonomi serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Keunggulan koperasi

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Kewirausahaan koperasi

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.
Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.

Fungsi dan peran koperasi

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupa manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Ciri-ciri BUMN

  • Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
  • Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  • Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  • Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  • Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
  • Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  • Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
  • Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
  • Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
  • Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
  • Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
  • Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
  • Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
  • Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  • Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesi, Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.

Jenis-Jenis BUMN

Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
  • Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  • Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
  • Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
  • Modalnya berbentuk saham
  • Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  • Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
  • Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
  • Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
  • RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
  • Dipimpin oleh direksi
  • Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
  • Tidak mendapat fasilitas negara
  • Tujuan utama memperoleh keuntungan
  • Hubungan hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
  • Pegawainya berstatus pegawai swasta
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.

Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
  • Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
  • Persero yang bergerak di bidang hankam negara
  • Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
  • Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU

Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).

Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
  • memberikan pelayanan kepada masyarakat
  • merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
  • dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
  • status karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan
  • Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
  • Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.

Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
  • Melayani kepentingan masyarakat umum.
  • Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
  • Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
  • Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
  • Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
  • Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.

Contohnya : Perum
Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.

  • Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
  • Dapat menghimpun dana dari pihak

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
  • Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
  • Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
  • Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
  • Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
  • Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
  • Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
  • Sebagai sumber pemasukan negara
  • Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
  • Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan

Tujuan Pendirian BUMD:
  • Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
  • Mengejar dan mencari keuntungan
  • Pemenuhan hajat hidup orang banyak
  • Perintis kegiatan-kegiatan usaha
  • Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

Manfaat BUMN:
  • Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
  • Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
  • Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
  • Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
  • Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.

Perusahaan Swasta
Suatu perusahaan swasta atau perusahaan tertutup adalah sebuah perusahaan bisnis yang dimiliki oleh organisasi non-pemerintah atau sekelompok kecil pemegang saham atau anggota-anggota perusahaan yang tidak menawarkan atau memperdagangkan stok (saham) perusahaannya kepada masyarakat umum melalui pasar saham, namun saham perusahaan ditawarkan, dimiliki dan diperdagangkan atau dibursakan secara swasta. Istilah yang kurang amibgu untuk perusahaan swasta adalah perusahaan tak tersebut dan perusahaan tak terdaftar.

Meski kurang mencuat daripada perusahaan umum perusahaan swasta memiliki peran besar dalam ekonomi dunia. Menurut Forbes, pada 2008, 441 perusahaan swasta terbesar di Amerika Serikat menghasilkan pendapatan total sebesar $1,8 trilyun dan mempekerjakan 6,2 juta orang. Tahun 2005, 339 perusahaan dalam survei perusahaan swasta AS Forbes menjual barang dan jasa senilai satu trilyun dolar dan mempekerjakan 4 juta orang. Menurut Forbes, pada tahun 2004, ada 305 perusahaan swasta AS yang berpendapatan sedikitnya $1 milyar.

Koch Industries, Bechtel, Cargill, Chrysler, Pricewaterhouse Coopers, Pilot Travel Centers, Ernst & Young, Publix, Deloitte Touche Tohmatsu, Hearst Corporation, S. C. Johnson, dan Mars termasuk di antara perusahaan-perusahaan swasta terbesar di Amerika Serikat.Credit Suisse International (United Kingdom),IKEA, Jaguar Cars, J C Bamford Excavators (JCB), Land RoverLEGO, Bosch dan Victorinox adalah contoh-contoh perusahaan swasta terbesar di Eropa.,

Menurut Saya Koperasi di Indonesia mulai kalah saing dengan bentuk usaha lainnya seperti BUMN dan Perusahaan swasta. BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta memiliki jenis usaha yang tujuannya memperoleh ataupun memupuk keuntungan dan laba sebesar mungkin sehingga perusahaan bergerak untuk mencapai tujuan tersebut. Perusahaan digerakkan untuk meraih target dan tuntutan yang dibebankan pada setiap anggaran, dimana tuntutan tersebut merupakan tekanan tertentu dalam mengembangkan perusahaan itu sendiri. Disebabkan oleh tuntutan tersebut anggota perusahaan bekerja semaksimal mungkin agar mendapatkan laba serta menekan kerugian dan membuat perusahaan berkembang sehingga pemasukan anggota perusahaan juga bertambah. Selain itu anggota perusahaan akan bekerja agar perusahaan yang menjadi naungan mereka tidak kalah saing dengan perusahaan lainnya. Hal ini membuat koperasi menjadi kalah pamor dibandingkan perusahaan lainnya. Koperasi cenderung bergerak lambat dalam membangun dan menciptakan program baru yang menarik dan berguna bagi masyarakat umum. Jika koperasi memiliki cara yang relevan dan efesien dalam penyuluhan program mereka, mungkin saja, masyarakat dapat berpindah ke koperasi yang tidak mengambil serta memupuk keuntungan yang besar dari jenis usaha yang ditawarkan.

Selain itu keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela, sehingga anggota tidak merasa terikat untuk dapat membangun koperasi berbeda dengan perusahaan lainnya yang anggota mereka memiliki tanggung jawab dan tugas tertentu yang harus selesai dan diraih.


Referensi:

Ekonomi Kelas XII, Dra. Hj. Sukiwaty, Drs. H. Sudirman Jamal dan Drs. Slamet Sukanto

Ekonomi Kelas XII, Dra. Hj. Sukiwaty, Drs. H. Sudirman Jamal dan Drs. Slamet Sukanto