Powered By Blogger

Rabu, 04 Mei 2011

TABUNGAN

Tabungan adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.
• Tujuan Menabung dibank adalah :
1. Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan
2. Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu / kelompok
• Sarana Penarikan Tabungan :
1. Buku Tabungan
2. Slip penarikan
3. ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
4. Sarana lainnya (Formulir Transfer, Internet Banking, Mobile Banking, dll)
• Perhitungan Bunga Tabungan :
a. Metode Saldo Terendah Besarnya bunga tabungan dihitung dari jumlah saldo terendah pada bulan laporan dikalikan dengan suku bunga per tahun kemudian dikalikan dengan jumlah hari pada bulan laporan dan dibagi dengan jumlah hari dalam satu tahun.
Misalnya untuk menghitung bunga pada bulan Mei, maka besarnya bunga dihitung : Bunga tabungan = .... % * 31/365 * saldo terendah pada bulan Mei.
b. Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
c. Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.
• Faktor-faktor tingkat Tabungan
1. Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
2. Tinggi rendahnya suku bunga bank
3. adanya tingkat kepercayaan terhadap bank
• Hal-hal yang perlu diperhatikan :
1. Sebelum Anda menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut.
2. Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktuwaktu,karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate.
3. Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed rate).
4. Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku
• Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Terendah


Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo terendah dalam bulan tersebut. Bunga dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Bunga = ST x I x t .
365
ST = saldo terendah, i= suku bunga tabungan pertahun, t = jumlah hari dalam 1 bulan, 365 = jumlah hari dalam 1 tahun.

Misalkan suku bunga yang berlaku adalah 5% pa (per annum).
Karena saldo terendah dalam bulan Juni adalah Rp.1.000.000,00, maka perhitungan bunga adalah sebagai berikut:
Bunga bulan Juni
= Rp. 1 juta x 5 % x 30
365
= Rp. 4.109,59

• Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata

Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo
akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
Bunga = SRH x i x t .
365
SRH = Saldo rata-rata harian, i = suku bunga tabungan pertahun, t = jumlah hari dalam bulan berjalan.
Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah sebagai berikut:

Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa
Saldo 5 juta keatas, bunga = 5 % pa
Maka SRH tabungan Anda adalah sebagai berikut:

[ (Rp.1 juta x 4 hari) + (Rp.6 juta x 1 hari) + (Rp.5,5 juta x 4 hari ) + (Rp.8 juta x 10 hari) + (Rp.7 juta x 5 hari) + (Rp.17 juta x 5 hari) + (Rp.15 juta x 1 hari) ] / 30 = Rp.8.233.333,00

Karena SRH Anda diatas Rp.5 juta, maka Anda berhak atas suku bunga 5%, sehingga bunga yang akan Anda terima adalah sebagai berikut:
Bunga Juni = Rp.8.233.333,00 x 5% x 30 .
365
= Rp. 33.835,62

Refrensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Tabungan

PERBEDAAN TRANSFER DAN KLIRING


KLIRING
Proses perhitungan pelunansan dan petukaran warkat - warkat kliring antar bank anggota yang dikoordinasi Bamk Indonesia " (Drs. H. Malayu S.P.Hasibuan)

Kegiatan tukar-menukar warkat dari bank satu dengan bank lainnya dan menetapkan perbedaan-perbedaannya " (The New Glolier Webmaster International Dictionary Of The English Language)

Pelaku kliring :

1)Pembayar (remmiter)
2)Bank Umum
- Bank Pengirim (remiting bank)
- Bank Pembayar (paying bayar)
3)Penerima (payee)

Tujuan Utama Kliring :
1)Memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank di seluruh Indonesia
2)Agar perhitungan penyelesaian utang-piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien.
3)Salah satu pelayanan bank kepada nasabah masing-masing terutama dalam hala keamanan dan biaya yang dikeluarkan.

Pelaksanaan Kliring :
-Kliring I :
Pertukaran warkat kliring pada bank
-Kliring II :
Penyerahan warkat yang ditolak

TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana
tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan
seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar
cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain
mengkredit.

1. TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas
pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan
transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut
hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima
uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop
payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat
dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya
apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang
transfer dimaksud belum dibayarkan.

2. TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk
membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank
pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary
bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat
telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.

Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa
apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum,
akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang
pemberi amanat melalui pemindahbukuan.